Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Mei 2008

PARADIGMA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN TINGGI

Oleh : Drs. Samsul Munir, M.A.



Saat ini percaturan pasar global telah berjalan. Untuk mampu bersaing dalam percaturan global, bangsa Indonesia dituntut untuk menggeser tumpuan dari pemanfaatan buruh murah dan sumber daya alam mentah, menjadi kemampuan memproduksi produk berkualitas baik dalam proses sumber daya alam maupun proses industri yang bertumpu pada SDM yang berkualitas dengan didukung berkemampuan teknologi.
Benar, saat ini Indonesia banyak mengeksport Tenaga Kerja Indonesia (TKI), akan tetapi umumnya mereka adalah SDM yang kurang memiliki skill, sehingga kurang memiliki daya saing dalam negeri. Bahkan para TKI – khususnya TKW banyak menuai masalah di Negara-negara tujuan misalnya di Saudi Arabia, Hongkong bahkan yang sangat parah berbagai kasus dari Negara jiran Malaysia. Hal ini dikarenakan para TKI tingkat pendidikan dan keahliannya kurang memadai. Kita juga menyadari bahwa populasi sarjana ilmu-ilmu sosial jauh lebih besar dibandingkan populasi sarjana ilmu-ilmu eksakta dan teknologi.
Untuk mengatasi masalah ketimpangan populasi lulusan ilmu-ilmu social, dan eksakta dan teknologi, bisa dilakukan dengan melipatgandakan populasi mahasiswa jurusan eksakta dan teknologi khususnya di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Akan tetapi hal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, juga proses ini tidak dapat disulap sebagaimana membalikkan telapak tangan. Gagasan link and match sejauh tertentu sebenarnya menawarkan alternative pendayagunaan lulusan pergurua tinggi. Agar dalam kndisi perguruan tinggi sekarang ini dan dalam memasuki era industrialisasi, mereka mampu bersaing dengan ekannya para sarjana eksakta dan teknlogi dalam memperebutkan kesempatan kerja. Diharapkan, bahwa para lulusan Perguruan Tinggi kita sebagai DM unggul, akan segera memberikan konstribusi nyata bagi negeri ini.
Sudah seharusnyalah bagi institusi Perguruan Tinggi (PT) untuk melakukan reformasi agar para lulusan yang dihasilkannya mampu menciptakan lapangan kerja, bkan sebaliknya malah menambah panjangnya barisan sarjana pengangguran.
Dalam sejarah pembangunan Dunia Ketiga, reformasi sosial – termasuk pendidikan tinggi sebagai institusi sosial, adalah bagian tak terpisahkan dari modernisasi,. Pembangunan merujuk pada proses konvergensi tatanan sosial yang disebabkan sedikitnya oleh tiga hal: (1) perubahan menuju masyarakat urban (perkotaan), (2) perubahan agrais menju industrial, (3) membengkaknya populasi, (4) pembagian tenaga kerja semakin berdasarkan spesialisasi, dan (5) pengetahuan dan teknologi yang semakin luas dan kompleks. (A. Chaidar Alwasliyah, 1997) Kelima hal di atas merupakan fenomena pada masyarakat Indonesia sekarang ini yang harus dhadapi oleh lembaga pendidikan tinggi.

Perlu Paradigma Baru
Munculnya permasalahan-permasalahan sosial dalam masyarakat dewasa ini menuntut adanya paradigma baru dalam menata dunia pendidikan tinggi untuk merespon permasalahan-permasalahan tersebut. Paradigama baru tersebut bisa dengan reformasi dalam masalah pendidikan tinggi. Reformasi biasanya dikontraskan dengan revolusi. Yang disebut terakhir berimplikasi adanya perubahan besar, restrukturisasi lembaga keseluruhan, dan seringkali dengan modus illegal atau kekerasan. Sedangkan reformasi mengandung arti perubahan yang relatif kecil, dengan metode-metode yang legal. Kedua jenis perubahan ini mncul karena struktur yang ada tidak reseptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dan perubahan itu sendiri menawarkan alternative demi perbaikan masyarakat.
Namun, reformasi pendidikan tidak akan terjadi kecuali syarat dipenuhinya hal ini, yaitu masyarakat meyakini (1) adanya suatu yang salah dalam pendidikan, dan (2) alternatif yang ditawarkan akan mampu memperbaiki keadaan yang ada. Adalah merupakan hukum alam, bahwa setiap reformasi selalu dihadapkan dengan resistensi akan reformasi itu sendiri. Dan resistensi ini akan muncul terutama jika syarat di atas tidak dipenuhi, yakni tidak mendapat respon masyarakat.
Yang diperlukan sekarang ini untuk menghadapi kenyataan sosial dalam dunia pendidikan tinggi adalah bukan revolusi. Skema nilai-nilai kultural bangsa dan tujuan pendidikan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen perlu disosialisasikan dan diterapkan agar membawa kebaikan bagi semuanya. Tidak malah memberikan keuntungan di satu pihak sementara harus merugikan pihak-pihak lain.
Paradigma baru dalam sistem pendidikan tinggi ini bertujuan untuk mengimplementaskan nilai-nilai kultural dan tujuan pendidikan tersebut dapat dicapai.

Menata Sistem
Dalam menata paradigma Perguruan Tinggi, baik PTN maupun PTS, tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu pengetahuan para lulusannya. Dalam hal ini pendidikan tinggi tentu tidak bisa dipisahkan dari para lulusan SMTA sebagai in put mahasiswanya. Tentu kualitas siswa SMTA dan sederajat menjadi sangat berarti bagi peningkatan mutu bagi PT yang dimasukinya. Jika mutu SMTA baik, maka secara berkesinambungan akan mendongkrak mutu PT juga, demikian pula sebaliknya.
PT dalam hal ini telah memiliki kurikulum yang fleksible karena telah diberi wewenang untuk membuat kurikulum lokal sesuai kebutuhan otonomi PT. Tentu tidak sembarang kurikulum dimasukkan, ia membutuhkan berbagai kajian serius untuk menentukan apakah sebuah mata kuliah sesuai dengan kurikulum lokal dibutuhkan mahasiswa suatu PT. Masing-masing PT memiliki ciri khusus yang berbeda, karena justru di sinilah letak spesialisasi masing-masing PT. Misalnya ITB Bandung spesialisasi dengan keteknikan, UNSIQ Wonosobo spesialisasi dengan kealqur’anannya, dan masing-masing PT memiliki spesialisasi tersendiri.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Dirjen Dikti Diknas, dan Dirjen Diktis Depag, maka sudah saatnya pemerintah memperhatikan keberadaan PT Swasta secara proporsional, mengingat Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jumlahnya lebih banyak dibandingkan PTN, dan selama ini belum semua PTS mendapat perhatian secara proporsional. Para dosen swasta sudah saatnya mendapat perhatian pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Guru dan Dosen yang pada akhirnya tidak ada perbedaan antara dosen negeri dan swasta karena standard kualitas dosen ukurannya sama yaitu angka kredit dosen secara berjenjang yang dikeluarkan oleh Diknas maupun Depag melalui Kopertis dan Kopertais di wilayah masing-masing, dan untuk Gologan IV ke atas langsung ke Depdiknas pusat dan Depag pusat. Dimana baik dosen negeri maupun swasta sama saja pengkriteriaannya.
Mengenai kualitas akademik, standarisasi penilaiannya adalah akreditasi yang sudah berjalan selama ini. Badan Akreditas Nasional (BAN) PT sudah melakukan upaya maksimal yang cukup baik, walaupun masih tetap perlu peningkatan agar standardisasi ini tidak hanya untuk standardisasi nasional saja, melainkan untuk kemudian tingkat internasional. Dalam kaitannya dengan standardisasi internasional, memang dunia pendidikan tinggi kita masih memprihatinkan. Hanya beberapa PTN di Indonesia yang masuk dalam peringkat internasional, dan itu pun dalam peringkat nomor-nomor sepatu.
Sampai saat ini disinyalir banyak PT yang kekurangan mahasiswa, bahkan beberapa PT ada beberapa di antaranya yang dinyatakan “sakit” karena kekurangan mahasiswa. Tentu ini memprihatinkan bagi para duna pendidikan kita. Boleh jadi ini diakibatkan karena jumlah PT yang terlampau banyak di hampir setiap kota/kabupaten ada, sementara tidak semua PT bisa layak disebut PT, baik dari sisi kagiatan akademik, sarana prasarana, maupun jumlah mahasiswa. Bahkan ada PT yang “konon” hanya menempati gedun SD dengan fasilitas yang tentu saja di bawah standard.
Banyak hal yang harus ditata sedemikian rupa untuk manata pendidikan tinggi kita agar PT benar-benar memberikan konstribusi yang signfikan terhadap masyarakat, agar PT bisa mencetak lulusannya siap kerja, bukan sekedar mencetak sarjana pengangguran.

Drs. Samsul Munir, M.A, dekan Fakultas Dakwah & Komunikasi UNSIQ Wonosobo, alumni Higher Education Leadership and Management Course McGill University Montreal Canada.
MEMPERKECIL KESENJANGAN DUNIA PENDIDIKAN

Oleh : Drs. Samsul Munir. M.A



Diakui atau tidak masalah pendidikan menjadi issue yang tidak aka pernah basi dibicarakan. Memang secara kuanitatif perkembangan pendidikan di negeri kita sudah mencapai kemajuan yang sangat berarti. Jumlah perguruan Tinggi misalnya, tercatat semakin meningkat dari tahun ke tahun. Baik Perguruan Tinggi yang beratap di Depdiknas maupun di Depag, perkembangannya menunjukkan grafik yang semakin meningkat. Bahkan hampir di tiap Kabupaten/kota telah berdiri institusi PT. Akan tetapi, kita masih dapat mempertanyakan apakah kuantitas yang meningkat ini diimbangi dengan kualitas yang memadai?
Dalam hal kualitas belum tuntas, dunia pendidikan kita juga masih dihadapkan kepada realitas kesenjagan warga terdidik. Masalah yang terakhir ini menjadi lebih kompleks karena menyangkut dua dimensi, yakni dimensi kuantitatf, dan dimensi kualitatif. Kesenjangan kuantitatif berarti bahwa jumlah warga terdidik belum proporsional mewakili strata social-ekonomi dari semua golongan masyarakat. Adapun kesenjangan kualitatif berarti kualitas pendidikan di daerah terpencil dan pedesaan jauh berbeda dengan kualitas pendidikan di wilayah perkotaan. (Abdurahman Mas’ud, Ph.D, Prof. 2003) Terjadinya kesenjangan dalam bidang pendidikan ini, menunjukkan belum meratanya penanganan pendidikan bagi semua warga Negara.
Masalah-masalah tersebut terlihat semakin mengerucut, manakala kita melihat realitas bahwa biaya pendidikan, khususnya di Perguruan Tinggi – baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS) – dirasakan oleh masyarakat semakin mahal, sementara secara nasional mutu PTN maupun PTS belum semuanya menjanjikan. Ditambah lagi sarana dan fasilitas yang pas-pasan atau bahkan kurang mendukung.

Ada Kesenjangan
Memang kita tidak bisa menafikan berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam dunia pendidikan kita. Pada tahun 1984, dicanangkan wajib belajar enam tahun, yang mencapai angka partisipasi 96,2%. Pada tahun 1994, diteruskan dengan dicanangkannya wajib belajar sembilan tahun, kenaikan anggaran pendidikan yang semakin meningkat – walaupun Pemerintah belum bersedia menaikkan anggaran 20 % untuk pendidikan – serta berbagai kebijakan pendidikan lainnya. Akan tetapi walau demikian, masih ada persoalan besar dalam masalah pendidikan yaitu kesenjangan pendidikan.
Dampak dari persoalan krisis yang menghimpit negera ini sejak lengsernya penguasa Ode Baru, dengan berbagai persoalan krisis : krisis ekonomi, krisis moralitas, menumpuknya masalah korupsi, krisis politik, krisis nasionalisme, munculnya disintegrasi bangsa, sparatisme dan lain-lain, mengakibatkan kelompok yang termasuk hidup di bawah garis kemiskinan semakin meningkat. Tidak bisa dipungkiri hal ini menyebabkan merosotnya tingkat pendidikan. Khususnya dalam masalah ekonomi, menjadikan persoalan pendidikan dan ekonomi menjadi bagaikan buah pinang dibelah menjadi dua.
Oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, pendidikan masih menjadi sesuatu yang “wah” dan “elit” dan menjadi perioritas terbawah di bawah kebutuhan yang lain seperti: pangan, sandang, dan perumahan. Bisa dijamin masyarakat akan lebih suka membeli kaset CD berisi lagu-lagu hiburan daripada membeli buku yang pada dasarnya untuk meningkatkan kualitas pengetahuan. Walaupun sekarang banyak dana diperuntukkan bagi dunia pendidikan seperti BOS, maupun yang lainnya, akan tetapi bukannya berarti pendidikan menjadi gratis total, atau pendidikan murah. Pendidikan masih saja dirasa “mahal” bag masyarakat kelas bawah. Ternyata masih ada pungutan-pungutan lain untuk mengganti istilah SPP atau BP3. Belum lagi kebutuhan-kebutuhan transportasi anak-anak ke sekolah tiap hari, dan pengeluaran-pengeluaran yang lain. Ditambah lagi harga-harga kebutuhan semakin naik dan tidak terjangkau masyarakat kelas bawah.
Maka jelas, bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, terutama di pedesaan, pendidikan akan menjadi ditangguhkan perioritasnya dari kebutuhan lain, seperti : pangan, sandang, dan perumahan. Dapat disimpulkan bahwa partisipasi pendidikan anggota suatu rumah tangga sangat tergantung pada situasi dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga yang bersangkutan.
Menurut catatan UNESCO, anak-anak putus sekolah lebih banyak terjadi pada sekolah-sekolah di desa daripada sekolah-sekolah di kota. Penyebab utamanya adalah kemiskinan atau ketidakmampuan orang tua membiayai anak-anak (A. Chaedar AlWasilah, MA, Ph.D, 1997)
Realitas ini menunjukkan bahwa proporsi dari penghasilan yang dikeluarkan untuk membeli makanan akan berkurang dengan naiknya pendapatan. Pada umumnya, pada masyarakat berpenghasilan rendah, proporsi yang besar dari pendapatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Sebaliknya, pada masyarakat kaya, pengeluaran cukup besar justru digunakan untuk pakaian, perumahan, rekreasi, dan jasa-jasa lain (termasuk pendidikan).
Maka jika kita mencermati keadaan golongan berpenghasilan rendah yang “tidak berdaya” menikmati tingkat pendidikan yang lebih baik, maka soal pemerataan tarasa menjadi kian urgen. Penyebab rendahnya tingkat pendapatan masyarakat adalah rendahnya tingkat pendidikan mereka. Padahal berbagai teori menunjukkan bahwa pendidikan sesunguhnya dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan sumber daya manusia diakui atau tidak menjadi pemicu kemajuan di segala sektor.
Maka adalah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah dan para pemegang kebijakan di negeri ini untuk mempersempit adanya jurang perbedaan dalam pendidikan bagi masyarakat. Prinsip pendidikan untuk semua (education for all) bagi masyarakat di negeri ini kiranya menjadi realitas yang harus diwujudkan bersama. Bukan hanya sekedar slogan. Dengan demikian pendidikan nasional dituntut untuk bisa dirasakan manfaatnya ke seluruh komunitas bangsa, semua lapisan masyarakat : baik yang di kolong jembatan, di pedesaan maupun di perkotaan, baik secara geografis maupun secara strata social.

Memperkecil Kesenjangan
Memang mengurai kesenjangan pendidikan bukanlah persoalan yang mudah diselesaikan. Persoalan kesenjangan pendidikan memiliki multidimensi yang berkelindan dengan banyak aspek, di luar masalah pendidikan itu sendiri. Masalah ekonomi misalnya, bidang ini cukup dominan memegang peranan. Karenanya pemenuhan anggaran pendidikan 20 % seharusnya menjadi keniscayaan yang tidak usah ditunda-tunda. Persoalan-persoalan di seputar kesenjangan pendidikan memang sangat kompleks. Antara lain kesenjangan antara negeri dan swasta. Misalnya antara PTN dan PTS. Selama ini sejak masa kemerdekaan 1945 kucuran anggaran dari pemerintah selalu mengarah kepada PTN baik untuk sarana dan fasilitas maupun untuk sumber daya manusia karena memang PNS. Maka saat ini menurut hemat peulis, paradigmanya harus dirubah dari PTN diganti menuju ke PTS. Hal ini logis mengingat selama ini secara umum PTS tidak pernah memperoleh perolehan dana secara signifikan. PTS selalu mandiri dari berbagai sisi. Padahal mereka ikut andil yang sangat besar dalam mencerdaskan bangsa. Mengapa mereka menjadi asing di negerinya sendiri? Demikian pula Sekolah-sekolah di tingkatan ke bawah antara negeri dan swasta, seperti : SMA, SMP, SD, dari paradigma prioritas negeri menjadi paradigma perioritas ke swasta. Bukankah saat ini sudah tidak ada perbeadaan antara Negeri dan Swasta karena sama-sama mengikuti standadisasi Badan Akreditasi Nasional?
Disamping itu, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai untuk semua wilayah dan jenjang merupakan sesuatu yang harus direalisasikan. Banyak beberapa gedung sekolah khususnya di pedesaan yang jauh dari pusat-pusat kota tidak layak pakai karena rusak dan gedung sekolah yang membahayakan. Demikian pula sarana yang lain seperti laboratorium, (bahasa, maupun computer, dll) perlu direalisasikan oleh pemerintah.
Perimbangan-perimbangan ini penting, agar tidak terjadi kesenjangan dalam bidang pendidikan, agar masyarakat menikmati pendidikan seluas-luasnya. Juga agar masyarakat luas bisa menikmati selayak-layaknya masalah pendidikan. Agar tidak ada yang merasa dianakemaskan, dan tidak ada yang merasa dianaktirikan. Pemerintah hendaknya memberlakukan sama terhadap semua warga Negara. Bukankah demikian yang diamanatkan oleh para founding father negeri ini?

Drs. Samsul Munir, MA, adalah Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo.